Kriminal

Pemilik Galian C Ilegal Ditetapkan Jadi Tersangka

×

Pemilik Galian C Ilegal Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jurnalis : Siswanto

Mojokerto, lentera kiri.com
Tambang pasir milik ‘Masduki warga Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari,  Kabupaten Mojoketo,  Jawa Timur, yang menewaskan empat orang penambang. Mereka adalah ‘Rajino (49),  warga Dusun Jurangsari,  Desa Belahantengah,  Kecamatan mojosari,  ‘Iswanto (35), ‘Kodir (60) serta ‘Wijanarko (35), Mereka merupakan warga Dusun Glogok,  Desa Sumbertanggul, Kecamatan Magersari. Ditempat Galian C sudah tidak lagi nampak ada kegiatan penambangan sama sekali. Pasalnya, pemilik penambangan tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian.

“Teknis pengambilan di tambang tersebut sama sekali tidak memiliki standart keamanan yang memadai. Dan juga kurang adanya perhitungan yang matang,  misalnya bagian tengah tebing di gali terlebih dahulu,  dengan begitu otomatis lama kelamaan tebing akan ambruk.”terang AKP Budi Santoso, Kasatreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur,  saat dihubungi via seluler, pada (18/09/2017).

Masih menurut Budi,  tambang yang seluas 1000 meter persegi setelah di lakukan penyelidikan  tidak mengantongi ijin dan juga tidak pernah mengajukan ijin. Sehingga pemilik galian C ‘Masduki untuk saat ini di tetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku, maka pelaku di jerat dengan Pasal 158  UU RI No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.”tegasnya (sis)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *