Daerah

Pelayanan Pemprov dan kabupaten halteng masuk zona merah pelayanan publik

Foto :ombudsman maluku utara

Jurnalis :sarif umraTernate Lentera Inspiratif.comHasil survey selama 3 tahun yang di lakukan oleh ombudsman republik indonesia perwakilan provinsi maluku utara, (malut), berada di Kelurahan Kompleks Pohon Pala, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, maluku utarah (malut), tingkat kepatuhan masih di katagorikan sedang dan tinggi dalam pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009.januari (08/01/2018) wit.

Kepala ombudsman perwakilan malut Sofyan Ali saat melakukan press liris catatan yanlik tahun 2017 menjelaskan, selama 3 tahun terahir ini tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di provinsi malut masih masuk dalam katagori sedang dan tinggi.’ucapnya

“hasil survey ombudsman terkait pelayanan publik provinsi malut selama 3 tahun berturut-turut terhadap 5 pemda di provinsi malut yaitu pemprov, kota ternate, kab. Halteng,kota Tidore dan kab. halut tidak perna masuk dalam zona hijau dalam tingkat kepatuhan dalam pelayanan publik”.jelas SofyanSofyan juga menambahkan, selama 3 tahun berturut-turut Pemprov malut dan kab. halteng masih masuk dalam zona merah dalam proses pelayanan publik hal ini menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan rendah terhadap standar pelayanan publik. Bebenya Sofyan

“Kami telah melakukan koordinasi terhadap 2 instansi pemerintahan tersebut dan semoga di tahun 2018 nanti ada perubahan dalam proses pelayanan publik”. Kata sofyan

Sofyan menambahkan, Di tahun 2017  kota ternate,kota tikep dan kab halut masuk dalam zona kuning dalam proses pelayanan publik yang menandakan kepatuhan sedang terhadap standar pelayanan publik.’tambahanya

Di tahun ini harapannya di tahun 2018 ini ada 1 pemda yang ada di provinsi malut yang di katagorikan zona hijau (baik) dalam pelayanan publik.’tuturnya Sofyan

Exit mobile version