Lenterainspiratif.com | Kota Tangerang – Tersangka pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta berinisial EF, berhasil dibekuk oleh polisi di Terminal 2E Bandara Soetta siang ini.
“Sudah (ditangkap),” ucap Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP ALexander Yurikho, Jumat (25/9/2020).
Setelah ditangkap di Sumatera Utara pagi tadi, tersangka EF kemudian akan diintrogasi.
Alex mengatakan, EF yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.
“(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho, Kamis (24/9).
Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan.
“Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan,” imbuh Yurikho.
Pasal 289 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”
Pasal 294 mengatur mengenai perbuatan cabul. Pasal 294 ayat (1) mengatur perbuatan cabul terhadap anak, sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja. (tim)