SURABAYA, LenteraInspiratif.id – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadis seorang wanita asal Blitar yang jenazahnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi. Dalam waktu tiga hari setelah mayat ditemukan, Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial A.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1), bahwa pelaku merupakan suami siri korban.
“Pelaku berinisial A telah diamankan oleh petugas. Ia mengakui perbuatannya sebagai pelaku pembunuhan,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan, pembunuhan ini dilakukan di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025. Pelaku, yang sudah memiliki rencana sebelumnya, membawa korban ke hotel dengan niat jahat.
“Awalnya, korban hendak dimasukkan utuh ke dalam koper, tetapi karena tidak muat, pelaku melakukan mutilasi,” ungkap Kombes Farman.
Percekcokan antara pelaku dan korban di kamar hotel menjadi pemicu utama. Pelaku yang terbakar emosi, mencekik korban hingga tewas. Kebingungan untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian menyiapkan peralatan seperti koper, plastik, lakban, dan pisau yang dibelinya di sekitar lokasi.
Pada dini hari 20 Januari 2025, pelaku mulai memutilasi tubuh korban, diawali dari bagian kepala. Setelah itu, potongan tubuh lainnya menyusul, termasuk kaki hingga betis, agar tubuh korban bisa dimasukkan ke koper.
“Tindakan ini sudah direncanakan. Pelaku merasa sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain,” terang Kombes Farman.
Koper yang berisi potongan tubuh korban akhirnya dibuang di area tumpukan sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, dan ditemukan warga pada 23 Januari 2025.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (diy)