Maluku Utara

PB-FORMMALUT Akan Geruduk KPK & Kejagung RI, Buntut Problem TPPU & 21 IUP Bermasalah

 

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek (PB-FORMMALUT) akan menggelar demonstrasi di depan gedung KPK RI dan Kajagung RI tentang peran Syamsudin A Kadir sebagai Sekda Malut dan 21 IUP tambang di Malut yang diduga bermasalah.

 

Kordinator Lapangan (Korlap), Nola, saat di konfirmasi, Rabu (15/05/2024), mengatakan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi langsung kepada Ketua Umum PB-FORMMALUT, M. Reza A Syadik, bahwa pada Jumat 17 Mei 2024 PB-FORMMALUT akan menggelar demonstrasi di depan gedung KPK dan Kajagung RI.

 

Dirinya menyampaikan, bahwa hasil dari konfirmasi dengan Ketua Umum PB-Formmalut Jabodetabek M. Reza A Syadik, mengiakan untuk gelar demontrasi, hingga Ketum pun menyampaikan ada dua masalah yang akan di suarakan dalam aspirasi di dua lembaga.

 

“Pertama terkait, posisi peran Syamsudin A Kadir sebagai sekda provinsi Maluku Utara untuk didalami oleh KPK, yang kedua adalah terakit dengan 21 Uip tambang di Maluku Utara yang diduga bermasalah pasca Kejati Maluku Utara memanggil sdr. Bambang hermawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pada 7 Mei 2024 kemarin,” ucap Kabid Perempuan ini dalam mengutip percakapan dari Ketum.

 

Nola, bilang hal ini terdapat 7 tersangka di antaranya adalah Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba memang sudah dalam posisi penanganan hukum yang luar biasa, KPK telah menoreh prestasi baik ketika membongkar kasus jual beli jabatan dan mafia perizinan di provinsi Maluku Utara.

 

Akan tetapi kata Korlap ini, proses pengembangan kasus harus terus di lakukan, apalagi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.

 

“Kami minta KPK juga berfokus pada peran Syamsudin A Kadir sebagai sekda provinsi Maluku Utara. Serta modus yang berlangsung melalui 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, konon menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa,” ujarnya.

 

Perempuan Asal Halmahera Utara ini, menjelaskan meski AGK dikenakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, namun posisi hukum haruslah berlaku adil pada siapapun.

 

“Kami minta KPK juga memfokuskan terkait peran Syamsudin A Kadir sebagai sekda provinsi Maluku Utara yang saat ini menjabat sebagai PLH Gubernur Maluku Utara yang di tunjuk oleh kemendagri harus terus di periksa, apalagi Syamsudin Abdul Kadir, pegawai negeri sipil sekaligus Sekretaris Daerah Maluku Utara, ya kiranya KPK harus menguber pejabat penting di Malut, untuk di mintai keterangan berulang-ulang kali, agar dugaan suap dan pencucian uang, bisa terungkap secara terang menderang oleh KPK,” tegasnya. (TT).

Exit mobile version