Lenterainspiratif.id | Gresik – Terbukti melakukan aksi pencurian di salah satu rumah kosong di kawasan jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pasangan suami istri (pasutri) kini harus mendekam di penjara.
Pasutri tersebut adalah ML (24) dan istrinya H (45). Mereka diamankan di rumah kosnya di kawasan Kebomas Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan, modusnya pelaku berboncengan menaiki motor untuk mencari sasaran.
Saat melewati rumah Muhammad Romadlon, pelaku mengira rumah tersebut kosong tak berpenghuni. Selanjutnya H menurunkan suaminya di depan gang untuk mengawasi situasi.
Sementara itu, H menaiki motornya menuju rumah korban. Dirasa situasi aman, H akhirnya masuk ke rumah tersebut melalui pintu samping.
Setelah berhasil masuk rumah H pun menggasak uang Rp1.150.000 dari dalam sebuah dompet yang saat itu tergeletak di rumah tersebut.
Namun aksi pencurian itu dipergoki oleh Kusmini sang pemilik rumah. Kusmini pun spontan berteriak. Pelaku yang terkejut kemudian kabur mengendarai motornya dan menjemput suaminya.
Korban pun akhirnya segera melapor ke polisi, usai mendapatkan laporan petugas langsung memeriksa rekaman CCTV yang terdapat di dalam rumah korban.
Dari rekaman CCTV itulah kemudian pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata adalah pemain lama atau residivis kambuhan.
“Anggota Reskrim Polsek Kebomas segera melakukan penangkapan. Setelah diamankan dan ditunjukkan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban,” kata AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (9/2/2022). (Fi)