Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pasangan kumpul Kebo TMS (44) warga Sidoarjo dan SA (48) warga Surabaya diamankan polisi usai membeli 5 poket sabu siap edar dengan total berat 2,3 gram.
Keduanya diamankan saat makan malam alias dinner di restoran cepat saji Jalan Mayjend Sungkono, Rabu (03/07/2024).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan, keduanya tinggal bersama di sebuah apartemen di Mayjen Sungkono.
“Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat. Ketika kita dalami ternyata mereka benar-benar pasangan bandar sabu jalanan,” kata Suria Miftah, Rabu (17/7/2024).
Suria mengatakan, mereka dibuntuti ketika mengambil ranjauan di Jalan Rangkah III. Mereka lantas mampir makan malam di sebuah restoran cepat saji di Jalan Mayjend Sungkono.
“Kami temukan barang bukti sabu beserta dengan dua handphone milik kedua tersangka,” imbuh Suria Miftah.
Dari pengakuan keduanya, mereka baru saja beli di bandar baru berinisial A yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Mereka membeli 4 gram dengan harga Rp 4 juta.
Selama perjalanan dari Rangkah ke Jalan Mayjend Sungkono, keduanya ternyata menyempatkan diri untuk nyabu bersama di dalam mobil.
“Sempat dikonsumsi sendiri. Namun belum sempat terjual (sabunya),” pungkas Suria Miftah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Suf)