Lenterainspiratif.id | Surabaya – Dua pelajar berinisial AA (19), warga Sememi Jaya Selatan, Benowo dan ASP (18), pelajar asal Sambiroto, Sambikerep, Surabaya harus berurusan dengan polisi karena memperkosa gadis 14 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pemerkosaan itu terjadi di sebuah kos di kawasan Gununganyar Surabaya, Rabu (3/4/2024) lalu.
“Pada saat kejadian korban sedang bersama temannya CA yang merupakan mantan pacar dari AA. Sedangkan kedua pelaku adalah teman satu sekolah,” katanya, Selasa (7/5/2025).
Hendro menjelaskan ASP dan korban sudah saling kenal sebelumnya. Saat itu korban diajak keluar oleh AC ke tempat kos AA.
Kemudian AA mengundang ASP yang merupakan adik kelasnya. Disana mereka diduga pesta miras. Namun apesnya korban disana justru diperkosa.
“Pada saat kejadian CA berada di luar kamar kos,” ujarnya.
Keduanya terancam pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 juncto Pasal 76 D dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU R1 No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (Suf)