Peristiwa

Dua Maling Motor di Surabaya Diringkus Polisi, Ini Tampangnya

Dua maling motor, Diringkus polisi
Pelaku curanmor

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Dua maling motor berinisial AA (38) dan PBP (20) warga Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya dibekuk polisi usai menjalankan aksinya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, pencurian itu terjadi di Jalan Kalimas Baru 2, Gang Timur, Tanjung Perak, Pabean Cantian, Surabaya pada Selasa (14/5/2024) pukul 06.00 WIB.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mempersiapkan alat berupa kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan diambil,” kata William, Rabu, (29/5/2024).

Aksi mereka sempat dipergoki korban yang kemudian berusaha mengejar meski usaha korban tidak membuahkan hasil. Pencurian itu pun dilaporkan ke polisi.

Usai menerima laporan pencurian motor itu petugas Satreskrim Polres Tanjung Perak menyelidiki dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian hingga berhasil meringkus 2 dari 4 tersangka.

“Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, lalu dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” tutur Suroto.

Kepada polisi, AA dan PBP mengaku nekat mencuri motor karena tak punya pekerjaan. Hasil curian telah dijual dan dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sedangkan Untuk AR dan AB ini DPO, sedang dalam perburuan,” sambung Suroto.

Tidak hanya itu, polisi juga menjadikan rekaman CCTV yang telah didapatkan sebagai barang bukti untuk menjerat keduanya dengan pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan Pidana 5 tahun penjara. (Suf)

Exit mobile version