DaerahJawa TimurPeristiwa

Parah, Tenaga Honorer di Puskesmas Gondang Tak Menerima Gaji Setelah Bekerja Hampir 2 Tahun

Parah, Tenaga Honorer di Puskesmas Gondang Tak Menerima Gaji Setelah Bekerja Hampir 2 Tahun

Parah, Tenaga Honorer di Puskesmas Gondang Tak Menerima Gaji Setelah Bekerja Hampir 2 Tahun

lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sekitar 18 tenaga honorer di UPT Puskesmas Gondang Kabupaten Mojokerto tidak menerima gaji.

Berdasarkan Surat Keterangan (SK) yang oleh Kepala UPT Puskesmas Gondang, Dr Rosa Priminta pada tanggal 30 Desember 2019 ini, Para tenaga honorer yang bekerja sejak 2 Januari sampai 31 Desember 2020 ini tidak menerima gajinya hingga hampir 2 tahun.

“Sudah 1 tahun 11 bulan saya bekerja di Puskesmas Gondang dan hanya digaji satu kali saja sebesar Rp 200 ribu,” ucap salah satu tenaga honorer Puskesmas Gondang, Diki Rahil Setia Putra (25), Senin (27/12/2021).

Akhirnya, Pria warga kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini memutuskan untuk tidak bekerja sejak awal bulan Desember.

“Terakhir bekerja bulan November 2021, awal Desember 2021 sudah tidak bekerja,” ungkapnya.
Selam ia bekerja di Puskesmas Gondang, Diki bertugas untuk membuat daftar absen pegawai hingga membantu administrasi. Selama ia bekerja, ia juga tidak pernah menemukan namanya dalam absensi pekerja di Puskesmas Gondang.

“Tidak ada nama saya dan tenaga honorer lainnya dalam kertas absen itu, saya tidak tahu kenapa. Saya masuk terus, pernah tidak masuk waktu habis kecelakaan,” paparnya.

Ia juga mengunkapkan bahwa selain dirinya ada sekitar 17 pegawai honorer lain juga tidak menerima honor dari Puskesmas Gondang.

“Banyak, ada sekitar 18 orang tidak hanya saya. Tentunya kita kecewa, mau protes juga tidak berani,” tadas Diki.

Menurut pemaparan Ayah Diki, Slamet Sudarto menjelaskan, anaknya bekerja di UPT Puskesmas Gondang bermula saat dirinya bertemu dengan temannya berinisial P.

“Waktu itu dia menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Mojoanyar saat ini jadi Sekcam Gondang,” kata Slamet.
Dalam pengakuan si P, dirinya bisa memasukkan Diki dengan membayar uang senilai Rp30 juta.

“Saya memberikan uang itu di ruang kerjanya Kantor Kecamatan Mojoanyar pada bulan Desember 2019, agar anak saya bisa bekerja” ucapnya.

Setelah uang itu diserahkan kepada P, tidak lama kemudian SK untuk anaknya turun. Namun Slamet tidak menahu soal gaji setiap bulan yang akan diterima oleh putranya.

“Uang saya kasihkan, saya lepas pasrah ke P. Setelah Natalan (Desember 2019) anak saya mendapat info untuk masuk ke sana (Puskesmas Gondang) tidak ada penjelasan gaji, hanya terima SK saja,” tegasnya.

Informasi yang diterima, gaji para tenaga honorer itu semestinya diikutkan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam draf DPA (daftar Penggunaan Anggaran) para honorer atau THL seharusnya menerima gaji berdasarkan jenjang pendidikannya, yakni tingkat S1 digaji sebesar Rp550 ribu per bulan, jenjang D3 digaji Rp450 ribu per bulan, dan jenjang SMA digaji Rphom350 ribu.

Sementara, saat P dan drg Rosa Priminita dihubungi masih tidak merespon. (Diy)

Exit mobile version