
HALUT – Sejumlah nasabah PT. Karapoto mengancam akan melaporkan kasus penggelapan uang yang di lakukan oleh Dian, salah satu penanggungjawab PT. Karapoto di Halmahera Utara (Halut). Pasalnya, sampai saat ini pengembalian uang nasabah yang di janjikan belum juga di kembalikan oleh PT Karapoto.
Hamid, warga Desa Popilo, Kecamatan Tobelo Utara, mengatakan sampai saat ini belum mendapat pengembalian uang apalagi bunga yang di janjikan sebesar 100% itu. dirinya berharap agar pihak Kepolisian segera menindak tegas suadara Dian dan leadhernya.
“Informasi yang saya terima sesuai hasil pertemuan pagi tadi antar Joko Satrio dan istrinya, Puspita Sari dengan para nasabah, bahwa pengembalian uang akan di bayarkan diakhir januari 2019, “katanya.
Hamid menganggap, pihak Karapoto sengaja mengulur ngulur waktu guna menghindari dampak hukum di kemudian hari. Menurut dia, perjanjian pengembalian sudah ditanda tangani di akta notaris, bahwa pengembalian akan terealisasi pada 2018. Dan dirinya juga mempertanyakan keberadaan akta tersebut.
“Saya sebagai nasabah sudah tidak mau lagi menerima janji janji muluk oleh Dian dan para leadhernya. apapun alasannya kami tuntut uang kami dikembalikan, “tegasnya.
Dia mengajak seluruh nasabah khususnya di Halmahera Utara untuk lebih tegas dalam menyikapi masalah ini. Apabila permintaannya ini tidak dipenuhi, maka akan dilaporkan ke pihak Kepolisian untuk dipertanggungjawabkan. Bahkan mereka mengancam akan menyita sejumlah aset milik saudara Dian dan leadhernya.
“Selama ini kami hanya dengar katanya perjanjian pembayaran sudah ditanda tangani oleh Direktur Karapoto, lewat akta notaris bahwa akan di kembalikan pada 27 November 2018. Namun sampai sekarang tidak ada realisasi, “tutupnya. (smi/dit)






