Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Oknum wartawan berinisial M yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang dokter di Pasuruan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHP karena melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Diberitakan sebelumnya M mendatangi seorang dokter berinisial D yang tengah bekerja di RS Masyitoh, Bangil, Pasuruan. Disana pelaku menuduh korban selingkuh dengan rekan kerjanya.
Setelah itu M meminta uang Rp 10 juta dan mengancam akan memberitakan isu perselingkuhan itu jika D tidak sanggup memberikan uang.
Akhirnya D setuju dengan kesepakatan itu dan berusaha mencari uang. Namun, ia hanya mampu mendapatkan uang Rp 7 juta. (Suf)