Oknum Staf Dinas PMD Gresik Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan PPPK, Korban Dijanjikan Lolos Seleksi

×

Oknum Staf Dinas PMD Gresik Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan PPPK, Korban Dijanjikan Lolos Seleksi

Sebarkan artikel ini

LENTERAINSPIRATIF.ID | GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap dugaan praktik penipuan dan pemalsuan terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam perkara tersebut, seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan AP diduga berperan meyakinkan sejumlah korban bahwa mereka dapat diterima sebagai PPPK melalui jalur di luar mekanisme resmi.

 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pada 13 April 2026. Dari hasil penyelidikan, diketahui AP memperkenalkan para korban kepada seseorang yang mengaku memiliki akses untuk membantu meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

 

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan para korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga mereka tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” ujar AKP Arya Widjaya, Sabtu (11/7/2026).

 

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara tersangka dan para korban.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga turut memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

 

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS melalui jalur belakang dengan meminta sejumlah uang.

 

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji kelulusan melalui jalur tidak resmi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Arya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id