LENTERAINSPIRATIF.ID | BANGKALAN – Di usia yang telah menginjak 84 tahun, seorang pria asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, justru harus berurusan dengan hukum karena diduga terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak.
Pria lanjut usia berinisial H tersebut diamankan Satreskrim Polres Bangkalan setelah diduga menjadi bagian dari komplotan pencuri ternak yang selama ini meresahkan warga di wilayah Janteh, Kecamatan Kwanyar.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan penangkapan H merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan pencurian ternak yang sebelumnya telah diungkap polisi.
“Dari komplotan tersebut, tiga orang sudah berhasil diamankan,” ujar AKP Eriek di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H diketahui bukan sekadar ikut terlibat, melainkan diduga memegang peran penting dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan kelompok tersebut.
Polisi menyebut, tersangka berperan sebagai eksekutor yang bertugas mengambil hewan ternak milik korban. Sementara anggota lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi situasi sekitar hingga menyiapkan sarana pengangkutan hewan hasil curian.
AKP Eriek mengungkapkan, jaringan pencuri ternak tersebut sebenarnya telah lama menjadi target operasi kepolisian. Dari dua orang yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), satu di antaranya berhasil ditangkap, termasuk H.
“Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kami amankan kemarin dan saat ini masih tersisa satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih terus memburu satu anggota komplotan lainnya yang diduga turut terlibat dalam serangkaian aksi pencurian ternak di wilayah Bangkalan.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

