Jawa TimurPeristiwa

Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Sitaan Akhirnya Dipolisikan

Satpol PP, Surabaya, Jual Barang Sitaan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto
Satpol PP, Surabaya, Jual Barang Sitaan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto

Lenterainspiratif.id | Surabaya  – Oknum pejabat Satpol PP di Surabaya yang diduga menjual hasil barang penertiban hingga mencapai ratusan juta rupiah akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan internal selanjutnya kasus tersebut dibawa ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

“Jadi, pada tanggal 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” katanya. Minggu (5/6/2022)

Diketahui, hasil barang yang sengaja dijual itu tersimpan dalam gudang di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Sukomanunggal, Kota Surabaya. Barang yang dijual tersebut meliputi potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower hingga rombong.

“Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” ujar Christijanto.

Diberitakan sebelumnya, Oknum pejabat Satpol PP di Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban hingga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. (Fi)

Exit mobile version