Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yuda Astira (35), kini memasuki babak baru. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk proses hukum selanjutnya, Rabu (20/11/2024).
Edo tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 12.30 WIB bersama Bawaslu dan anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Saat itu ia memakai kemeja berwarna loreng abu-abu gelap dengan celana jeans dan bertopi biru gelap.
“Hari ini pelimpahan tahap kedua dilakukan, tersangka sudah menyelesaikan administrasi yang telah dipersiapkan oleh pihak kejaksaan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal.
Dalam perkara ini, lanjut Dody menyampaikan, tersangka tidak ditahan. Sebab dalam undang-undang Pilkada tidak mengatur kewajiban penahanan dalam kasus seperti ini. Selain itu, dalam rapat sentra Gakkumdu, disepakati tersangka tidak perlu ditahan.
“Penahanan bisa dilakukan kalau memang dibutuhkan, tapi berdasarkan rapat dengan Gakkumdu, tidak ada keputusan untuk menahan tersangka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto, Nala Arjhunto, mengatakan jiak dalam kasus ini, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa handphone.
“HP tersebut digunakan tersangka untuk mengunggah video di TikTok, yang kemudian disebarluaskan ke grup WhatsApp perangkat desa dan akhirnya tersebar ke masyarakat luas,” terang Nala.
Dalam kasus ini, Edo Yuda diduga melanggar aturan netralitas ASN dengan mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilbup Mojokerto 2024. Pelanggaran tersebut diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara.
Terkait video yang diunggah, Nala menjelaskan bahwa semua bukti akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan.
“Ada isu soal uang dalam video, tapi itu bagian dari materi dan akan diungkap dalam sidang nanti,” tambahnya.
Kejaksaan diberi waktu maksimal lima hari kerja untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Saat ini, kejaksaan tengah memantapkan surat dakwaan untuk pelimpahan ke pengadilan.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan surat dakwaan. Jadwal sidang akan ditentukan oleh pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Edo Yuda dilaporkan oleh Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto ke Bawaslu pada 23 Oktober 2024. Dalam video yang sempat diunggah di akun TikTok @Kadesjapanesse99, ia terlihat terang-terangan mendukung salah satu calon bupati. Namun, sejak dilaporkan, video tersebut sudah dihapus dari akun tersebut. (diy)