Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang satpam bernama Mus (42), warga Dusun Puntir, Desa Martopuro, Purwosari, Pasuruan diamankan polisi karena nyambi edarkan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan, pelaku dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka kami amankan atas dasar laporan masyarakat. Laporan itu kami tindaklanjuti dan ternyata memang benar,” katanya, Jumat (5/7/2024).
Dalam penangkapan itu, dua kantong berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 29,75 gram dan 20 gram disita polisi.
“Total berat kotor 49,75 gram,” jelas Agus.
Selain itu, sejumlah peralatan juga disita, di antaranya sendok, timbangan elektrik, serta handphone dan plastik kemasan sabu-sabu.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus. (Ji)