Lenterainspiratif.id | Surabaya – Dua pengamen berinisial BP (21) dan AS (24), keduanya warga Petemon, Sawahan. Keduanya diamankan polisi karena nyambi mengedarkan pil koplo.
Kapolsek Sawahan Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan, keduanya diringkus polisi pada Jumat (4/8/2023) setelah ada informasi mengenai peredaran pil koplo.
“Informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli pil koplo jenis double L di kawasan Simo Gunung Baru Jaya,” ujarnya, Senin (14/8/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar petugas mengamankan dua pelaku yang diketahui sebagai pengamen.
“Saat dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti pil double di tas milik pelaku,” kata Eko.
Dari kedua pelaku, polisi menemu
ukan barang bukti pil double L dalam botol plastik yang berisi 1.017 butir dan 7 klip berisi 10 butir per klipnya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku baru pertama kali jual, dan baru laku 3 paket dijual ke sesama pengamen dengan harga Rp 20 ribu per paket isi 10 butir,” ungkap Eko.
Saat ini Polsek Sawahan masih melakukan pengembangan, siapa pemasok pil double L tersebut kepada dua pelaku. (Suf).