Gresik | Lenterainspiratif.id – Seorang tukang cukur rambut di Gresik diringkus polisi setelah membuka praktek penyuntikan obat pemutih kulit tanpa izin. Tersangka yakni MM (34), warga Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (30/9) di tempat praktiknya di kawasan Jalan Pasar Duduksampeyan, gang buntu.
Saat petugas menggerebek tempat praktek MM, ia tengah menyuntikkan vitamin c dan kolagen kepada pelanggannya. Modus pelaku menawarkan layanan melalui pesan WhatsApp dan menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. “Pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar,” jelasnya, Sabtu (2/10/2021).
Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibanderol Rp 750.00, silver Rp 1.000.000, platinum Rp 1.500.000, gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
“Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus,” papar Bambang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.
“Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.” tegasnya. ( man)