MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Aksi penipuan dengan kedok aparat kepolisian kembali terjadi di Mojokerto. Seorang pria berinisial RI (22) diamankan setelah terbukti memanfaatkan identitas palsu sebagai anggota Brimob untuk memperdaya seorang perempuan.
Kasus ini diungkap oleh Polsek Gedeg, bagian dari Polres Mojokerto Kota, setelah menerima laporan dari keluarga korban pada awal April 2026.
Korban, CEP (24), mengenal pelaku melalui Facebook sejak akhir 2025. Dalam komunikasi awal, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di satuan Brimob Surabaya. Identitas tersebut kemudian terus digunakan untuk membangun kepercayaan hingga hubungan keduanya semakin dekat.
Pelaku bahkan sempat mendatangi rumah korban dengan nama samaran “Rio Ilham” dan mengaku berasal dari Banyuwangi. Ia juga meyakinkan keluarga korban dengan rencana akan melamar dalam waktu dekat.
Namun di balik itu, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia membujuk korban untuk mengajukan kredit ponsel serta pinjaman online yang seluruhnya menggunakan identitas korban. Dari situ, pelaku berhasil membawa kabur satu unit iPhone 14 dan uang jutaan rupiah.
Kecurigaan keluarga korban akhirnya memuncak setelah melihat kejanggalan dalam perilaku pelaku. Saat dipanggil dan dimintai penjelasan, RI tidak mampu mempertahankan kebohongannya dan mengakui bahwa dirinya bukan anggota kepolisian, melainkan pekerja biasa.
Tak hanya penipuan, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan hubungan pribadi dengan korban untuk kepentingannya sendiri.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel milik korban serta sisa uang hasil penipuan.
Kapolsek Gedeg, Sukaren, menyebutkan bahwa pelaku sengaja menggunakan atribut dan pengakuan sebagai anggota Brimob untuk memperkuat tipu dayanya.
“Modus ini dilakukan untuk mendapatkan kepercayaan korban, sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang KUHP terbaru dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan melalui media sosial, terutama terhadap individu yang mengaku memiliki profesi tertentu tanpa bukti yang jelas.











