Lentera Inspiratif, Mojokerto- Aksi nekat seorang pemuda asal Kabupaten Nganjuk berinisial ADP (19) berujung di tangan aparat kepolisian. Ia diamankan usai diduga melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan di sebuah toko handphone di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Toko HP “DH Store” yang berada di Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan. Saat itu, pelaku datang dengan berpura-pura hendak membeli satu unit iPhone 15 Pro.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku awalnya terlibat percakapan dengan karyawan toko berinisial ISR (28) terkait harga ponsel yang diincar.
“Ketika korban sedang menjelaskan harga, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api tiruan berwarna hitam dan menodongkannya ke arah korban. Pelaku memaksa agar iPhone 15 Pro warna Natural Titanium itu diserahkan,” jelasnya.
Namun, korban tidak tinggal diam. Ia melakukan perlawanan dan berusaha mempertahankan barang tersebut. Situasi sempat memanas dengan aksi saling tarik ponsel antara pelaku dan korban.
Merasa aksinya gagal dan situasi semakin ramai karena korban berteriak meminta pertolongan, pelaku panik lalu berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox yang dibawanya. Nahas, saat hendak kabur, pelaku justru terjatuh dari motornya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Tak lama kemudian, anggota Satreskrim dari Polres Mojokerto tiba di lokasi untuk membawa pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit pistol mainan warna hitam, satu unit iPhone 15 Pro lengkap dengan dusbook, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta jaket dan masker yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, ADP telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha agar tetap waspada dalam menjalankan aktivitas usaha dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (Yla)













