DaerahJawa Timur

Nekat Langgar Perwali Karaoke Akan Dicabut Izinya

×

Nekat Langgar Perwali Karaoke Akan Dicabut Izinya

Sebarkan artikel ini
Nekat Langgar Perwali Karaoke Akan Dicabut Izinya
Foto : satpol pp surabaya saat melakukan razia

Nekat Langgar Perwali Karaoke Akan Dicabut Izinya
Foto : Satpol PP surabaya saat melakukan razia

Lenterainspiratif.com |  Surabaya – Beberapa tempat hiburan malam di Surabaya masih nekat buka meski Pemkot Surabaya telah mengeluarkan larangan buka melalui Perwali no. 33 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.

Untuk itu petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri gencar melakukan patroli malam guna menindak tempat hiburan malam yang masih bandel buka. Jika ditemukan tempat hiburan malam yang masih nekat buka, petugas tidak segan-segan mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata.

“Kita keliling, yang masih buka kita lakukan pengawasan seperti SOP yang ada di perwali no. 33 tahun 2020,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Minggu (27/9/2020).

Eddy mengatakan, razia RHU malam ini akan dilakukan di semua lokasi tempat hiburan malam yang diduga ada yang tetap buka. Bahkan, pada Sabtu (26/9) malam pihaknya sudah menyegel dua tempat yang salah satunya sudah dicabut izinnya.

“Semuanya nanti (dirazia), kita setiap hari kan. Tadi malam ada dua yang kita tutup. Yang ditutup tapi masih buka, Escobar yang di Ngaglik itu kita tutup yang kemarin disuratin, itu masih buka, kita kasih Pol PP line,” jelasnya.

Jika petugas menemukan tempat hiburan malam yang masih bandel dan tetap muka, petugas tidak hanya memberikan teguran saja, namun akan langsung menindak tegas dengan mencabut ijin operasionalnya.

“Udah langsung, langsung (cabut izin). Setiap hari kita razia,” tandas Eddy. (fi)