Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Terbukti men curi empat buah handphone ( HP) milik santri Pondok Pesantren Madrasah Miftachul Ulum (MMU), Desa Karangsono, Kecamatam Wonorejo, Kabupaten Pasuruan seorang remaja 16 tahun diringkus Polsek Wonorejo Polres Pasuruan.
Diketahui pelaku adalah BS (16), warga Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
“Setelah melakukan penyelidikan, satu tersangka Curi HP di Pondok Pesantren BS kita amankan di sekitaran Desa Kalisat, Kecamatan Rembang pada Rabu (5/1) siang kemarin,” jelas Kanit Reskrim Polsek Wonorejo, Bripka Fery Bachtiar, Kamis (6/1/2021).
Dalam menjalankan aksinya BS ditemani 2 orang tetangganya berinisial KA (29) dan LF (25). Peristiwa pencurian itu dilakukan pada 27 September 2021 pukul 04.00 WIB lalu.
Saat itu, tersangka BS yang merupakan bekas santri di pondok tersebut menyelinap masuk ke area dalam pesantren dan menuju ke deretan kamar santri saat para santri sedang ada kegiatan di masjid.
Ketika para santri sedang berkegiatan di masjid, mereka menyelinap masuk ke area dalam pesantren dan menuju ke deretan kamar santri. Mereka dengan mudah menyelinap masuk karena tersangka BS pernah mondok di pesantren tersebut.
BS bersama kedua rekannya lantas membuka pintu kamar santri tersebut melalui lubang ventilasi, dan kemudian tersangka KA masuk melakukan pencurian 4 buah handphone. Sementara LF menjaga di luar kamar.
Setelah berhasil mencuri, ketiga tersangka pun pulang ke rumah masing-masing dan kemudian menjual handphone yang telah dicuri.
“Saat ini tinggal LF, yang masih DPO. Sebelum menangkap tersangka BS, tersangka KA lebih dulu kami tangkap pada Oktober 2021. Ketiga tesangka ini bertetangga,” tandasnya. ( suf )