foto : ilustrasi
Penulis : Suratman Dano Mas’ud, Aktifis PMII Kota Ternate
Pemahaman Kebangsaan ini pada mulanya berkembang di Eropa Barat. Nasionalisme sebagai kekuatan aktif adalah sejarah abad ke-18. Nasionalisme ini merupakan penjelmaan semangat abat tersebut dalam hal mengutamakan perseorangan dan hak-haknya. Timbulnya nasionalisme Inggris pada abad ke-17, bersama dangan timbulnya golongan kelas menengah, yang dengan jelas dinyatakan dalam filsafat politik Jhon Lock (1632-1704).
“Nasionalisme adalah suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan”. Nasionalisme mengatakan bahwa negara kebangsaan adalah cita-cita dan satu-satunya bentuk sah dari organisasi politik dan bangsa, sebagai sumber dari semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi. Sedangkan nasionalisme di Indonesia dan nasionalisme di Asia pada umumnya adalah nasionalisme yang timbul sebagai reaksi terhadap kolonialisme.
Nasionalisme yang dianut Soekarno, lahir dari semangat kemanusiaan (menseijkheid), “nasionalismeku adalah prikemanusiaan”. Begiatulah ungkapan proklamator bangsa Indonesia dengan meminjam kata-kata dari seorang tokoh pergerakan politik India, Mahatma Gandi. Jadi, nasionalismenya tidaklah membanci bangsa-bangsa lain. Aia adalah nasionalisme yang akan hidup berdampingan dengan bangsa lain, hidup dalam taman sarinya internasionalisme.
Dengan demi kian, seorang nasionalis adalah orang yang bersedia berbakti dan memperbaiki nasib rakyat kecil dari segala kemelaratan dan melindungi nasib rakyat kecil dari segala bentuk penindasan dan pengisapan. Nasionalisme yang dikembangkan Soekarno adalah nasionalisme yang beranjak dari masyarakat bawah, masyarakat yang tak memiliki kapital atau modal. Kekuatan nasionalisme Indonesia ada ditangan Marhaen, si rakyat kecil.
Menurut Bernand Dohm, tindakan Soekarno tersebut merupakan penerimaan dari sifat singkretisme Jawa, yaitu suatu cara menyatukan hal-hal yang berbeda-beda dalam suatu wadah. Nasionalisme adalah suatu sikap kejiwaan (state of mind), yang mengikat rakyat menjadi suatu bangsa dan satu tanah air. Menurut Ernest Rena, seorang sastrawan Prancis, nasionalisme merupakan suatu jiwa dan suatu prinsip spritual (une ame, un principe spirituel).
Sebagai tatanan kenegaraan, negara-bangsa (nation state) yang terdiri dari kesatuan rakyat, wilayah, serta pemerintahan baru tumbuh sejak pertengahan abad ke- 18 di benua Amerika dan Eropa. Negara-bangsa ini dapat terjadi, karena pecahan imperium atau tumbuhnya semangat kebangsaan. Seperti dijelaskan oleh Sudjati Djiwandono, ciri khas negara-bangsa adalah intensifnya nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya; sosial politik, ekonomi dan budaya, dan meliputi aspek vertikal serta aspek horizontal. Menurutnya, persoalan hakiki dan integrasi politik adalah bagaimana membina kesetiaan nasional yang menyangkut pengaturan hubungan antar rakyat dan negara.
Dalam berbagai literatur ilmu sosial, istilah nasionalisme berasal dari bahasa latin, yaitu nasci yang berarti dilahirkan. Secara garis besar nasionalisme dapat diklasifikasikan menjadi tiga pengertian; nasionalisme sebagai ideologi dan perilaku; nasionalisme sebagai sebuah cita-cita yang membatasi antara “kita” dan “mereka” dari bangsa lain; nasionalisme memiliki elemen politik yang berujung pada sentimen etnik.
Dalam kamus Webster, nasionalisme diartikan sebagai “loyalitas dan kecintaan pada suatu bangsa, khususnya sebagai suatu rasa kesadaran nasional, memuliakan bangsanya di atas bangsa lain, upaya promosi kebudayaan dan kepentingan bangsa di atas bangsa-bangsa lain atau kelompok supranasional”.
Dalam Eksiklopedia Britanica, pengertian nasionalisme adalah “Falsafa politik atau sosial dimana kesejahteraan negara-bangsa sebagai sebuah entitas yang dipandang paling penting. Secara mendasar, nasionalisme adalah tahap pemikiran kolektif atau kesadaran dimana orang-orang percaya bahwa, tugas dan loyalitas utama mereka adalah tahapan negara-bangsa”.
Benedict Anderson, menyebut dua faktor penyebab timbulnya nasionalisme di negara-negara jajahan. Pertama, pengaruh kekuatan barat dalam bentuk administrasi dan institusi ekonomi moderen dan tekanan penduduk asli semakin kuat yang menyebabkan semakin lama masyarakat hancur dan ini menjadi lengkap perasaan nasionalisme. Kedua, elit pendidikan Barat sebagai kaum terdidik dan para profesional, menerjemahkan pengalaman nasional mereka dan ideologi Barat dan Lokal, menjadikan pusat kristalisasi rasa ketidakpuasan masa terhadap penguasa kolonial.
Soekarno membedakan nasionalisme Indonesia dengan nasionalisme Barat, dalam ucapannya “Nasionalisme kita adalah suatu nasionalisme, yang menerima rasa hidupnya sebagai wahyu, dan menjalankan rasa hidupnya itu sebagai suatu bukti. Nasionalisme kita adalah nasionalisme, yang dalam kelebaran dan keluasan udara, yang memberi tempat pada segenap sesuatu, yang perlu untuk hidupnya segala yang hidup. Nasionalisme kita adalah nasionalisme ketimuran, yang menurut perkataannya C.R. Das adalah suatu nasionalisme yang menyerang-nyerang, suatu nasionalisme yang mengajar keperluannya sendiri, suatu nasionalisme perdagangan yang untung rugi”.
Dengan demikian, maka perwujudan dari nasionalisme Indonesia, tidak hanya terpusat pada sikap pembelaan terhadap negara secara utuh, melainkan juga membela atau melindunggi setiap warga negara yang rasa dirugikan atau tertindas oleh kepentingan-kepentingan sepihak yang kemudian merugikan banyak orang tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama maupun golongan, bahkan lebih-lebihnya menghalangi tujuan kita bernegara. Untuk dapat mewujudkan itu semua, dengan kondisi bangsa Indonesai saat ini, Prof. Dr. Robert I Rotberg, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang kuat, visioner dan legitimate. Mengingat Indonesia di tengah klaim sebagai negara lemah dan akan menuju negara gagal.
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol
Editor : Didit Siswantoro