Jawa TimurKriminal

Musim PPKM Darurat, Asik Mesum Muda Mudi Diamankan Satpol PP

×

Musim PPKM Darurat, Asik Mesum Muda Mudi Diamankan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Musim PPKM Darurat, Asik Mesum Muda Mudi Diamankan Satpol PP
Pelaku saat diamankan

Musim PPKM Darurat, Asik Mesum Muda Mudi Diamankan Satpol PP
Pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Memasuki hari ke 4 PPKM darurat, Satpol PP Kota Mojokerto menggelar razia yang menyisir sejumlah krumah kos, homestay , dan warung-warung yang nekat buka selama PPKM. Dari razia tersebut petugas berhasil mengamankan satu pasangan mesum dan mendapati sebuah warung terselubung yang masih nekat buka.

Razia yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB, Selasa (6/7/2021) itu difokuskan di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung menjadi sasaran pertama. Dari kos tersebut, Satpol PP hanya menemukan 1 pendatang dari Jember.

Setelah itu petugas bergerak ke sebuah homestay di lingkungan yang sama. Dari sana petugas mendapati sepasang muda-mudi bukan suami istri di dalam satu kamar. Dan dua pendatang dari malang, petugas pun menyita KTP keduanya.

Saat bergerak ke Jalan Raya Meri, tim dari Satpol PP Kota Mojokerto menemukan sebuah warkop terselubung. Betapa tidak, warung di sebuah gang ini sekilas tampak sudah tutup karena lampunya dimatikan. Saat diperiksa petugas, ternyata puluhan pemuda asyik nongkrong di dalamnya.

Tanpa basa-basi petugas langsung menutup paksa warung tersebut dan membubarkan para pengunjung. Petugas kemudian menempelkan stiker pertama serta menyita KTP pemilik warung.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, total 6 warkop ditutup paksa dalam razia Selasa (6/7) malam. Karena para pemilik warkop melanggar Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali dan SE Satgas COVID-19 Kota Mojokerto nomor 433.33/911/417.508/2021.

Yaitu 6 warkop tersebut buka melebihi pukul 20.00 WIB. Selain itu, para pengunjung dibiarkan nongkrong di dalamnya sehingga mengakibatkan kerumunan. Jika sesuai aturan, seharusnya warung tidak melayani makan dan minum di tempat.

“Untuk pembinaan, KTP pemilik warung kami sita supaya besok datang ke kantor. Juga kami pasang stiker peringatan. Kalau tiga kali melanggar, akan kami pertimbangkan dengan Dinas Perizinan untuk mencabut izin usahanya,” kata Fudi kepada wartawan di kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Rabu (7/7/2021).

Sedangkan 9 pendatang yang terjaring pada razia kali ini yakni 3 orang terjaring razia di rumah kos dan homestay, serta 6 orang di warkop. “Warga pendatang kami sita KTP-nya. Besok pagi kami minta tes swab gratis di labkes. Kalau hasilnya negatif, KTP bisa diambil. Kalau positif COVID-19 langsung diisolasi,” terang Fudi.

Dari pantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah toko yang dibiarkan buka meski sudah lewat jam 20.00 WIB. “Pertimbangan kami, tempat-tempat itu tidak ada kerumunan. Kalau semuanya seperti itu (ditutup paksa) kasihan, ekonominya akan hilang. Sasaran kami yang ada kerumunan pembeli,” tandas Fudi. ( Diy )