HukumJawa TimurKriminal

Munculnya Bukti Baru P-APBDes Perubahan dalam Sidang Korupsi BUMDes Sumbersono

Sunbersono, Kades Sumbersono, BUMDes Sumbersono,
Dwi Puguh Setya Budi Haryanto selaku kuasa hukum terdakwa

 

LenteraInspiratif.id | Surabaya – Sidang kasus korupsi BUMDes Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto kembali digelar, Rabu (10/5/2023). Dalam sidang kali ini, salah satu saksi menyerahkan bukti baru berupa P-APBdes Perubahan.

Dwi Puguh Setya Budi Haryanto selaku kuasa hukum terdakwa Trisno Hariyanto membenarkan adanya bukti baru berupa P-APBD Perubahan tersebut. Berkas itu dibawa Sekretaris Desa Sumbersono Supii atas permintaan Majelis Hakim Tipikor Surabaya Marper Pandiangan dalam sidang sebelumnya yakni pada, Rabu (3/5/2023).

Puguh mengatakan, didepan majelis hakim, Supii mengatakan jika dalam P-APBDes sebelumnya pihak Desa Sumbersono mengajukan dana sekitar Rp 700 juta untuk perawatan BUMDes Sumbersono. Namun pada bulan Oktober 2019, terjadi perubahan mata anggaran yang sebelumnya Perawatan menjadi Pembangunan.

“Jadi waktu itu ada salah input,” tuturnya.

Perubahan P-APBDes ini terjadi saat masa transisi kepemimpinan di Desa Sumbersono. Yaitu saat Kepala Desa Sumbersono dijabat oleh terdakwa Trisno Hariyanto, ke Kades PJ dan beralih ke Kades Baru yaitu Ade Marta.

“Untuk P-APBDes lama ini masih ditandatangani Kades Trisno Hariyanto, sementara yang perubahan terjadi pada bulan 10 setelah terdakwa lengser sehingga yang menandatangani Kades PJ,” ucapnya.

Menurut Puguh, dengan munculnya bukti baru ini semakin membuktikan jika tidak ada niat jahat terdakwa dalam melakukan korupsi BUMDes Sumbersono.

“Sejak dari awal kami mempertanyakan unsur mens rea (niat jahat) dari terdakwa. Sebab pembangunan ini juga melalui musdes, ada upaya izin,” bebernya.

Momen Sekretaris Desa Sumbersono menyerahkan P-APBDes Sumbersono

“Ditambah dengan fakta persidangan kemarin, pembangunan ini sudah sesuai dengan mata anggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu Trisno Hariyanto (37) dijebloskan penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022). Dirinya nekat membangun BUMDes di TKD berstatus LP2B tanpa izin dari bupati. Sehingga sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, bangunan 20 kios itu harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi LP2B seperti semula.

Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Trisno kini mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Diy)

Exit mobile version