DaerahJawa Timur

Monitoring Trantibum, Satpol PP Kota Mojokerto Temukan Reklame Tak Berijin

butuh ditertibkan hari ini diantaranya Bangunan di Jl majapahit no 107, pusat oleh oleh Kanala, Cafe Bento, Djemari rumah pijat, reklame Part Distro, reklame sepeda listrik U Winfly, reklame Optik Yoga, dan reklame Mandiri Finance.

Oleh oleh kanala
Penertiban ijin di kanala pusat oleh oleh

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto melaksanakan monitoring ketertiban perizinan usaha, ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Kamis (22/2/2024).

Penertiban yang dilakukan petugas penegak perda itu berdasar dari perda kota Mojokerto no 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan reklame, perda kota Mojokerto no 1 tahun 2023 tentang bangunan gedung dan perda kota Mojokerto no 3 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh P. Kresnawan mengatakan terdapat 8 usaha yang butuh ditertibkan hari ini diantaranya Bangunan di Jl majapahit no 107, pusat oleh oleh Kanala, Cafe Bento, Djemari rumah pijat, reklame Part Distro, reklame sepeda listrik U Winfly, reklame Optik Yoga, dan reklame Mandiri Finance.

” Saat ini kami akan melakukan langkah persuasif, koordinatif dengan mendatangi tempat usaha yang melanggar untuk mensosialisasikan perda yang ada, dari beberapa titik memang tidak ada yang melaksanakan ijin, ada yang ijinya sedang berproses, ” Terang Ganesh.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa ada beberapa pelanggar reklame tak berijin diantaranya Mandiri finance, JTL, pusat oleh oleh Kanala, cafe bento, dan optik yoga.

” Mekanisme peringatan yaitu 3 hari, 3 hari, dan 1 hari, jika tidak diindahkan akan kami akan lakukan penyegelan hingga pembongkaran, ” Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menambahkan dalam monitoring ini reklame tetap Mandiri Tunas Finance tak berizin melanggar Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 4.

“Acuannya Perwali Nomor 2 Tahun 2020 itu. Dilarang menyelenggarakan sebelum memiliki izin,” beber Fudi.

Satpol PP meminta pihak yang melanggar melakukan penandatanganan surat bermaterai akan segera melakukan pengurusan izin materi reklame sesuai Perda yang berlaku.

“Karena kami dalam rangka monitoring ini tadi, jadi daei mereka kita minta tandatangan surat keterangan kesanggupan segera mengurus perizinan materi reklame,” Tutupnya. ( Roe)

Exit mobile version