Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kampanye anti peredaran rokok ilegal. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Dalam kampanye ini, masyarakat diajak untuk lebih teliti dalam mengenali rokok ilegal melalui beberapa ciri utama pada pita cukai. Berikut adalah empat ciri utama yang harus diperhatikan:
1. **Pita Cukai Palsu**: Pita cukai palsu paling sulit dikenali, tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu ini akan terlihat berbeda dengan yang asli.
2. **Pita Cukai Berbeda**: Kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesuai nama perusahaan atau juga beda jenis produk. Misal pita cukai untuk produk rokok kretek (SKT), tapi digunakan pada produk rokok filter (SKM).
3. **Pita Cukai Bekas**: Kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai bekas pakai. Biasanya terlihat bekas sobek, berkerut, atau kusut.
4. **Tanpa Pita Cukai**: Tidak ada pita cukai yang ditempel pada kemasan produk rokok ini.
Wali Kota Mojokerto, Moh. Al Kuncoro, S.STP., M.Si., turut mendukung kampanye ini dan mengajak masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi nomor 1500 225.
Dengan adanya kampanye ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi kesehatan dan kesejahteraan bersama.