LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto bersama Tim Bea Cukai kembali menggelar razia rokok ilegal, Rabu (29/11/2023). Dari sejumlah toko yang didatangi, tidak ditemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai.
“Penyisiran hari ini juga tidak ada temuan penjualan rokok ilegal di toko-toko yah,” ucap Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari.
Modjari mengatakan, razia kali ini dilakukan dengan menyisir sejumlah toko di wilayah Kecamatan Magersari. Diantaranya toko dua di Jalan Jokotole dan masing-masing satu toko di Jalan Trunojoyo dan Jalan Margomulyo.
“Pemberantasan ini dilakukan secara bertahap, dan bergantian dari satu kecamatan ke kecamatan lain. Dan hasilnya tak ada temuan peredaran rokok ilegal,” ucapnya.
Menurut Modjari, nihilnya temuan peredaran rokok ilegal menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat bahayanya rokok tanpa cukai.
Sebab, rokok dengan pita cukai legal atau resmi telah dipastikan aman sebelum beredar. Sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi barang-barang ini tanpa perlu khawatir atas keamanannya.
“Artinya warga kota menyadari keberadaan rokok cukai ilegal yang dilarang. Warga kota bisa dikatakan tertib. Paham adanya aturan terkait gempur rokok ilegal,” ucap Modjari.
Selain itu, dengan pembelian barang yang terjamin keamanan cukainya, maka dapat dipastikan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) semakin meningkat.
“Implikasinya berdampak kepada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat,” pungkas Modjari. (roe/adv)