Lenterainspiratif.com, JAKARTA — Para buruh yang bekerja di PT Alpen Food Industry (AFI) selaku produsen es krim AICE melakukan mogok kerja hingga berujung terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka melakukan aksi tersebut semata-mata karena ingin mendapatkan upah layak.
Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah mengungkapkan pihak perusahaan telah menurunkan upah buruh. Awalnya, pada 2014-2016, PT AFI menjalankan bisnis dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 1520 atau makanan terbuat dari susu.
Kemudian KBLI tersebut diubah menjadi KBLI es krim pada 2017. Itu membuat nilai upah buruh mengalami penurunan dari upah sektor II menjadi upah minimum kabupaten (UMK).
“Iya, jadi masalahnya itu awalnya kan karena penurunan upah,” kata dia selaku pihak federasi yang membawahi Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) di PT AFI seperti dikutip dari detikcom, Jumat (6/3/2020).
Terkait penurunan upah, jika mengacu pada upah minimum 2019, buruh kehilangan upah Rp 280 ribuan. Itulah, lanjut dia, yang membuat buruh memutuskan berperjuang agar perusahaan memberikan tambahan upah.
Namun, pihaknya mencatat, setiap tahun perusahaan hanya menaikkan upah sebesar Rp 5.000. Pada 2019, upah yang berlaku di PT AFI adalah UMK ditambah Rp 10 ribu. Pada gilirannya, perusahaan menaikkan upah karyawan. Hanya, sebagian besar buruh, yang merupakan operator produksi, dinilainya hanya merasakan manfaat kenaikan yang sangat kecil.
Sementara itu, pihaknya hanya berharap mendapatkan tambahan upah Rp 280-300 ribu dari UMK.
“Mereka yang berusaha mengubah kondisi kerja malah di-PHK, termasuk yang hamil,” tambahnya. (tim)