Lenterainspiratif.id | Malang – Guru di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tega menyetubuhi santriwati berinisial WJ (18) hingga berulang kali.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus memberi amalan terhadap korban. Tak hanya itu jika tak mau menuruti pelaku korban diancam akan berdosa.
Atas kasus yang dialaminya, ditemani tim kuasa hukumnya korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Kuasa Hukum WJ, Mochamad Tarmizi mengatakan, dugaan pencabulan yang dialami oleh WJ dialami sejak 2022 hingga awal 2023 lalu.
“Ada amalan khusus yang itu menyimpang dari agama untuk mengelabuhi saksi dengan tipu muslihat. Saat korban dan terduga pelaku hanya berdua, terjadilah pencabulan itu dan berulang ulang kali,” ucap Tarmizi, Jumat (22/12/2023).
Tarmizi menambahkan, bila tuduhan pencabulan ini dilakukan oleh oknum guru dengan meraba-raba bagian sensitif korban, hingga sebanyak 10 kali selama WJ menempuh pendidikan di salah satu ponpes Kecamatan Gondanglegi.
“Bentuknya kurang lebih diraba-raba ini terlalu vulgar, tapi tidak sampai persetubuhan ya,” ujarnya.
Perlakuan cabul itu dialami WJ disertai ancaman. WJ disebut bisa berdosa jika tak menuruti permintaan terduga guru di ponpesnya tersebut. Alhasil dia tak bisa berontak ketika tubuhnya diduga diraba-raba saat malam dan pagi hari.
“Kita minta di pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti supaya menjadi pembelajaran, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di dunia pendidikan Islam pada khusunya, karena kita orang Islam jadi malu. Pondok harusnya menjadi lembaga akhlak yang bagus, tapi ini mencerminkan sebuah ketidakbagusan di masyarakat,” katanya. (Dad)