PeristiwaSumatera Utara

Minta Kemenag Sumut Dicopot, Gempet dan LSM Sira Demo Menteri Agama RI

Kemenag,
Aksi unjuk rasa GEMPET dan SIRA Sumut di Menteri RI

LenteraInspiratif.id | Jakarta – Puluhan massa yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan (GEMPET SU) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independent Rakyat Adil (LSM SIRA) Sumatera Utara melakukan aksi di Kementrian Agama RI jalan Menteng Jakarta Pusat.

Ketua Gempet Sumut Rahmad Ritonga mengatakan, aksi ini kami laksanakan untuk melanjutkan aksi kami yang dilaksanakan pada tgl 17 November 2022 di Kanwil Kemenag Sumatera Utara yang hingga hari ini tidak ada jawaban.

“Untuk menindak lanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat maka Gempet dan LSM Sira Sumut melakukan aksi yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2022 di Depan Gedung Kementrian agama RI, Agar kedepan menjadi lebih baik sesuai dengan harapan kita bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua LSM Sira Sumut Hendrianto Siregar menyebutkan, dalam aksi kali ini pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan ke Menteri Agama RI, diantaranya mengevaluasi kinerja Kepala Kemenag Sumut.

“Karena terkesan lamban dalam menindak oknum yang diduga memakai ijazah palsu,” tuturnya.

Selain itu mereka meminta Menteri Agama memanggil Kanwil Sumut atas dugaan pemalsuan laporan nikah yang dilakukan sejumlah KUA di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

“Tim pengawas internal pemerintahan kanwil sudah melakukan investasi terkait hal itu namun sampai saat ini tidak ada tindakan sehingga patut diduga Kanwil Kemenag Sumatera Utara bermain mata dengan KUA yang diduga bermasalah,” jelasnya.

Selain itu, mereka meminta Mentri Agama Agar menuntaskan permasalahan dugaan pungli di Kabupaten Serdang Bedagai. Menurutnya, sejumlah KUA di Kabupaten Serdang Bedagai masih meminta biaya Rp 1-2 juta. Padahal dalam PP no 48 tahun 2014 menetapkan biaya nikah di dalam KUA pada jam dan hari kerja RP 0,00 (Nol rupiah) dan apabila dilaksanakan diluar KUA dikenakan Biaya Rp 600 ribu.

“Sehingga kami mencium adanya pungli di situ,” bebernya.

Massa aksi juga meminta Mentri Agama memanggil dan menindak Kepala Kemanag Serdang Bedagai terkait dugaan maraknya nepotisme di tubuh KUA Sekecamatan Serdang Bedagai

Meminta Menteri Agama Agar Memanggil Kepala KUA Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sedang Bedagai tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Kepala KUA Bandar Khalifah serta diduga kuat Kepala KUA Silindak Menggunakan Ijasah Palsu.

Meminta Menteri Agama Agar segera memanggil Kepala KUA Kecamatan Silindak Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga menggunakan ijasah palsu S-1.

Meminta Mentri Agama Agar memanggil kepala KUA Teluk Mengkudu yang bertugas melebihi masa jabatan 4 Tahun.

“Sebagai Kepala KUA Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan mengatur bahwa masa jabatan Kepala KUA dibatasi hanya empat tahun. Para pejabat terkait diminta mematuhi regulasi terkait masa jabatan Kepala KUA Kecamatan,” ungkapnya.

Massa aksi juga meminta Menteri Agama Agar membongkar aktor dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan di tubuh kantor Kemenag Serdang Bedagai; memanggil Pejabat KUA Yang Terlibat Dugaan Ijasah Palsu; memanggil Staf Administrasi MAN Sarang Ginting Dolok Masihul diduga kuat menggunakan Ijasah Palsu S-1; Menindak kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan kepala KUA yang melebihi masajabatannya.

“Beberapa KUA sidah melebihi jabatannya diantaranya Kepala KUA Teluk Mengkudu, Kepala, KUA Tebing Syahbandar, Kepala KUA Perbaungan Melebihi Masa Jabatan 4 Tahun Sebagai Kepala KUA Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016,” ungkapnya.

Mereka juga meminta Kepada Dirjen Bimas Ri Agar turun ke Sumatera Utara untuk membongkar dan menindak pejabat KUA yang diduga menggunakan ijasah palsu.

Setelah berorasi sekitar dua jam akhirnya perwakilan kementrian agama memberikan kesempatan 5 orang perwakilan dari Gempet dan LSM Sira Sumut untuk mediasi menyampaikan tuntutannya
Dalam tanggapan perwakilan Kementrian Agama RI bagian kepegawaian Septian dan Windal mengatakan, kementerian agama Republik indonesia akan menindak lanjuti terkait unjuk rasa Gempet dan Sira Sumut.

“Akan kita proses sebagaimana mestinya dan undang undang yang berlaku kalau perlu berikan kepada kami bukti-bukti terkait agar bisa secepatnya kita peroses terkait unjuk rasa dan laporan yang bapak berikan kepada kami,” pungkasnya. (Habibi Daualy)

 

Exit mobile version