DaerahHukumMaluku Utara

Memposting Guyonan Gus Dur, Pemuda Asal Maluku Diamankan Ini, Polri berpesan Jangan Berlebihan

×

Memposting Guyonan Gus Dur, Pemuda Asal Maluku Diamankan Ini, Polri berpesan Jangan Berlebihan

Sebarkan artikel ini
Mabes polri
Foto :

Mabes polri
Foto : Awi Setiyono Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri

Lenterainspiratif.com | Kepulauan Sula – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara telah diminta oleh Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.

Dikutip dari Kompas.com, “Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius,” kata Awi Setiyono Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Kamis (18/6/2019).

Awi Setiyono mengatakan Polri telah meminta konfirmasi dari Kabid humas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut. Warga berinisial IA yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dengan membagikan konten lelucon dari Gus Dur terkait 3 polisi jujur.

Awi menjelaskan bahwa, warga tersebut telah menjelaskan terkait postingan candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.

“Komfirmasi ke kabidhumasnya apa yang terjadi, yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di Facebook (FB), ada seorang mengunggah terkait dengan candaan Gus Dur. Dari hasil wawancara, dia atau terlapor tidak bermaksud menghina institusi atau siapapun terkait dengan candaan itu.” Ujar Awi setiyono.

Ia juga memberikan pesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini. “Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan.” ucapnya. Dipastikan oleh Awi bahwa pemanggilan IA hanya untuk wawancara.

“Cuma sempat dipanggil untuk diwawancarai saja”.

Sebelumnya IA dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 dengan masalah dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, hal ini dapat membuatnya terjerat hukum pidana pencemaran nama baik karena telah membuat postingan status di account media sosialnya yang berbunyi “Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur)”.

Namun penyelidikan kasus ini telah dihentikan oleh Polres Kepulauan (Kepsul) lantaran IA telah melakukan permintaan maaf terbuka melalui konferensi pers yang diadakan di Polres Kepsul. (tim)

Print Friendly, PDF & Email