Hukum

Masalah Bedah Rumah Di Kao Barat Kembali Dimasalahkan

×

Masalah Bedah Rumah Di Kao Barat Kembali Dimasalahkan

Sebarkan artikel ini
foto : ilustrasi.

foto : ilustrasi.

HALUT – Satu persatu masalah indikasi dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat, salah satunya yaitu, pelaksanaan bedah rumah di kecamatan Kao Barat, di antara tahun 2013 dan tahun 2014.

Dari data yang dimpun media ini, lewat keterangan warga desa kecamatan Kao Barat, dari rencana awal pembangunan bedah rumah ada 300 rumah yang harus di bedah, namun proses realisasinya hanya 14 rumah yang terbangun. “Iya benar, hanya 14 rumah saja yang sempat terbangun. Itu pun ada yang tidak selesai”, kata salah satu warga kecamatan Kao Barat yang enggan namanya dipublikasi, ketika dihubungi awak media www.lenterainspiratif.com, Jum’at (02/11/2018).

Masalanya bukan disitu saja, menurut penuturan warga tersebut, bantuan material berupa semen juga menjadi batu sandungan. “Bapa bisa tahu sendiri, semen yang diberikan kala itu sangat lucu. Bagaimana tidak, semen yang di atar kesini, bukan semen tapi sudah membatu”, ungkap dia, antara perasaan lucu dan prihatin. Akibat hal itu, oleh masyarakat, akhirnya semen tersebut dikembalikan lagi. “Terpaksa kami kembalikan lagi semen tersebut, kerena tidak terpakai”, curhat warga tersebut.

Untuk pekerjaan pembangunan bedah rumah, seingat dia, mereka dijanjikan, selain diberikan bahan, ada juga penyaluran biaya tukang. Tetapi yang terjadi, biaya tukang tidak berikan dan material semen yang di berikan juga, tidak layak pakai.

Pihak kejaksaan Negeri Tobelo, lewat Kasi Intelejen Erwin Ari Nur Whyudian, SH ketika dihubungi pekan lalu mengatakan, akan mengecek ulang, apakah benar laporan terkait bedah rumah di kecamatan Kao Barat, pernah ada dan masuk. “Begini loh teman-teman wartawan, masalah ini, saya belum bertugas di sini (Tobelo). Saya akan mengecek dan mengklarifikasi ulang, apakah laporan ini pernah masuk”, Erwin.

Mengenai di proses atau tidaknya laporan tersebut, Erwin menambahkan, semua tergantung indikasi dari masalah itu, apakah merugikan keuangan daerah dan negara. “Kalau memang masalah yang dilaporkan, ada indikasi merugikan keuangan negara dan atau daerah, sudah pastilah, akan kita proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”, kata dia. (REY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id