semakin mendekati pilkada kota mojokerto 2018 tercatat 588 pelanggaran yang di lakukan keseluruhan calon, mulai pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, sampai pada pemberian doorprize hingga kode etik.
menurut hasil rekapitulasi yang di lakukan panwaslu kota mojokerto tercatat 571 pelanggaran yang tergolong dalam kategori pelanggaran administrasi, 7 pelanggaran yang mengarah pada pidana, 1 kode etik, sedang pelanggaran lainya terdapat 2 pelanggaran. dari pelanggaran yang mengarah pada pidana hanya 1 yang bisa di tindak lanjuti sementara 6 di antaranya belum di anggap memenuhi usur.
Terkait dengan rekapitulasi temuan atau laporan dugaan pelanggaran, anggota panwaslu divisi pengawasan dan pencegahan Ulil Absor S.Pdi pada saat di sela pengawalanya mengawasi persiapan logistik pilkada kota mojokerto di gudang KPU di jalan pahlawan pada senin 25/06/2018 pukul 10.30 wib mengatakan bahwa mulai bulan pebruari sampai juni 2018 tercatat 588 pelanggaran.
foto : Ulil Absor S.Pdi anggota Panwaslu kota Mojokerto
” sebenarnya yang melakukan pelanggaran bukan hanya paslon no. 01 atau paslon no. 02 akan tetapi paslon no.03 dan no.04 juga melakukan pelanggaran, jadi jika di ambil kesimpulan maka semua calon melakukan pelanggaran administrasi, sehingga kami berharap dengan adanya tim patroli money politik yang sudah terbentuk ini, agar jangan sampai tim sukses ataupun paslon langsung melakukan pelanggaran, dan di masa tenang ini jangan sampai ada pelanggaran apapun baik administrasi terlebih pidana” tutup ulil absor. (Ro)








