Makam Pegawai Kejari Kota Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi, Berawal dari Laporan Suami

×

Makam Pegawai Kejari Kota Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi, Berawal dari Laporan Suami

Sebarkan artikel ini
Makam Pegawai Kejari Kota Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi, Berawal dari Laporan Suami

LenteraInspiratif.id – Suasana di TPU Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian setelah aparat Polresta Mojokerto melakukan pembongkaran makam Rei Besari Gaylendri, Jumat (31/7/2026).

 

Rei diketahui merupakan Penelaah Teknis Kebijakan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Makam perempuan tersebut dibongkar untuk kepentingan otopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang dibuat suaminya, Doddy Eka Wijaya.

 

Doddy melaporkan dugaan aborsi kepada Polresta Mojokerto. Untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, polisi kemudian melakukan pembongkaran makam guna proses otopsi.

 

Kepala Desa Suruh, Suwono, membenarkan adanya proses pembongkaran makam tersebut. Menurutnya, pihak keluarga sebelumnya telah menyampaikan kepada pemerintah desa terkait rencana pembongkaran makam untuk kepentingan otopsi.

 

“Diduga aborsi. Jadi pihak suami melaporkan ke Polresta Mojokerto. Waktu itu ke desa melaporkan juga mau ada pembongkaran ini, ada otopsi,” ujar Suwono, Jumat (31/7/2026).

 

Sementara itu, Kepala Dusun Lengki, Ainul Rofiq, menjelaskan bahwa Rei secara administrasi kependudukan masih tercatat sebagai warga Desa Suruh. Namun, dalam sekitar satu hingga satu setengah tahun terakhir, Rei diketahui tinggal di Mojokerto karena pekerjaan.

 

“Untuk identitas kependudukan, KTP, dia warga sini, warga Desa Suruh. Kebetulan sekitar setahun atau setahun setengah yang lalu dia pindah domisili ke Mojokerto karena pekerjaan,” jelas Ainul.

 

Ainul menyebut Rei dimakamkan di TPU Desa Suruh pada 10 Juni 2026. Pihak pemerintah desa, kata dia, sebatas membantu proses pembongkaran makam ketika otopsi dilakukan.

 

“Kalau dimakamkan kurang lebih, setahu saya, tanggal 10 Juni 2026, seingat saya. Jadi kami hanya membantu proses pembongkarannya saja,” ungkapnya.

 

Kendati demikian, Ainul mengaku tidak mengetahui secara detail alasan yang mendasari permintaan otopsi. Ia juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Doddy terkait dugaan yang menjadi dasar laporan kepada kepolisian.

 

“Yang jelas dia melapor ke Polresta Mojokerto untuk melakukan otopsi. Saya tidak tahu persis atau kebenarannya terkait apa dasar untuk diotopsi itu,” pungkasnya.

 

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, belum memberikan penjelasan mengenai perkara yang menyeret nama pegawai Kejari Kota Mojokerto tersebut.

 

“No comment, tabayyun, masih proses,” kata Yusaq.

 

Hingga Jumat siang, Polresta Mojokerto belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi laporan dugaan aborsi yang disampaikan Doddy Eka Wijaya.

 

Hasil otopsi maupun perkembangan penyelidikan juga belum disampaikan kepada publik. Dengan demikian, dugaan aborsi tersebut masih merupakan laporan yang tengah didalami dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

 

Polisi masih memiliki tugas untuk mengungkap fakta berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id