
SUMENEP – Lagi-lagi jajaran Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran narkotika yang ada di wilayahnya. Buktinya, pihak Polsek Sapekan berhasil meringkus Mahasiswa yang diketahui bernama Supriadi (24), asal Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, lantaran diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
“Tersangka dibekuk di Pelabuhan lama Desa Sapeken, saat ia akan naik perahu motor menuju Pulau Kangayan, “ujar AKP Moh. Heri, Kasubag Humas Polres Sumenep, Jumat (18/1/2019).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu yang ada di wilayah tersebut. Atas informasi itu, pihak Polsek Sapeken kemudian melakukan penyelidikan dengan menerjunkan beberapa anggota.
Akan tetapi, identitas tersangka yang sudah dikantongi oleh petugas, sehingga memudahkan petugas dalam mencari tersangka. Saat itu, tersangka ada di pelabuhan akan naik perahu motor. Sontak, tak mau buruannya kabur, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka.
“Dalam penggeledahan itu, ternyata di dalam tas punggung yang dibawa tersangka, ditemukan satu plastik klip kecil sabu yang dibungkus dengan kertas dan dililit plester warna coklat, “paparnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni narkotika jenis sabu yang ditemukan di tas pelaku seberat 0.30 gram, HP Samsung dan HP Oppo dalam kondisi rusak.
“Tersangka dibawa ke Polsek Sapeken untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, “pungkasnya. (dad)






