Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Usai menenggak minuman keras (miras), pria bernama Ma’arif (23) asal Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo nekat mencabuli istri tetangga.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku nekat masuk ke rumah korban lewat jendela.
Saat kejadian korban berinisial U ditinggal suaminya berangkat bekerja. Korban di rumah bersama anaknya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menceritakan, saat itu korban baru saja membangunkan suaminya untuk berangkat bekerja dini hari itu. Korban sempat terlihat oleh pelaku saat mengantar suaminya ke teras rumah.
“Korban berinisial U mengantarkan suaminya hingga ke depan rumah. Setelah suaminya berangkat korban kembali masuk dan melanjutkan tidur di ruang tengah,” ujar Kusumo di Polresta Sidoarjo, Selasa (29/8/2023).
“Sebelum melakukan pencabulan pelaku mengonsumsi miras, setelah melihat suami korban berangkat kerja, pelaku masuk lewat jendela rumah korban,” kata Kusumo.
Di ruang tengah itu pelaku tidur di samping korban sembari melakukan perbuatan cabul. Korban yang terbangun segera berontak, tapi pada saat itu pelaku membekap mulut korban.
“Pelaku mencabuli korban. Saat korban terbangun dia membekapnya sambil bilang Hus, Hus, menengo mbak (hus, hus diam mbak),” ujar Kusumo.
Korban mencoba melawan dengan mendorong tubuh pelaku hingga terjatuh. Pada saat itulah pelaku justru membuka celananya hingga korban ketakutan dan berupaya lari ke kamar.
“Tapi tangan korban ditarik. Saat itu korban berteriak minta tolong dan terdengar anaknya yang berusia 9 tahun,” kata Kusumo.
Pelaku yang panik kabur melalui pintu belakang tanpa menggunakan celana. Berdasarkan keterangan dari korban pelaku kabur ke Jalan Raya hanya menggunakan celana dalam.
Korban yang ketakutan segera menghubungi suaminya dan menceritakan kejadian. Sang suami pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pelaku ditangkap di kawasan Krian. Pelaku pun dijerat dengan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan barang bukti pakaian korban.
“Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 huruf b UU 12/2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” tandas Kusumo. (Met)