Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Pria berinisial MA (20) warga Desa Sekarpuro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang terancam dipenjara 2,8 bulan lantaran melakukan penganiayaan terhadap selebgram.
Korban adalah selebgram bernama Safitri Anggraini Dewi (26) warga Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo yang tak lain adalah pacar pelaku.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, motif penganiayaan itu didasari perasaan cemburu dari sang pria.
“Berdasarkan bukti yang ada, kini pelaku MA telah resmi menjadi tersangka,” terangnya pada konferensi rilis, Rabu (7/2/2023) sore.
Christian memaparkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada (9/11/2023) lalu di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo.
Saat itu pelaku yang turun dari mobil dan langsung merebut handphone yang dipegang korban, kemudian membantingnya sambil marah penuh emosi.
“Pelaku mengambil HP tersebut dan dipukulkan ke kepala korban. Kemudian korban didorong masuk ke dalam rumah. Korban mengalami pemukulan berkali-kali. Sewaktu korban berada di dalam kamar, pelaku mencekik leher korban dan mengigit telinga korban. Selanjutnya, pelaku meninggalkan rumah korban. Siang harinya, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polresta Sidoarjo,” terangnya.
Akibat peristiwa tersebut, lanjut Christian, korban mengalami luka lebam dan lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan dan kaki.
“Atas laporan tersebut, selanjutnya Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan telah menetapkan MA sebagai tersangka,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (Ji)