Lenterainspiratif.com, — Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan, terkait perusahaan kreditur (leasing) yang tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Masyarakat harus berani melapor jika, debt collector yang diperintah oleh leasing menarik atau mengeksekusi objek secara sepihak.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ia meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.
“Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu. Karena sudah diputuskan jadi harus lewat pengadilan,” kata Yusri, Senin (13/1/2020).
Menurutnya pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector. Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
“Jika hal tersebut terjadi (perampasan paksa,red) maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan),” jelasnya.
Untuk diketahui, pada 6 Januari 2020 lalu, MK memutuskan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.
“Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” lanjut MK. (tim)