DaerahJawa Timur

Langgar Perwali Karaoke di Surabaya Ditutup

×

Langgar Perwali Karaoke di Surabaya Ditutup

Sebarkan artikel ini
Langgar Perwali Karaoke di Surabaya Ditutup
Foto : Petugas saat melakukan penutupan

Langgar Perwali Karaoke di Surabaya Ditutup
Foto : Petugas saat melakukan penutupan

Lenterainspiratif.com | Surabaya – Sebuah tempat karaoke di Surabaya De Berry di Jalan Banyu Urip harus ditutup sementara lantaran melanggar perwali No 33 tahun 2020.

Pelanggaran yang dilakukan De Berry yakni, tetap buka saat jam malam. Petugas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP menindak tempat karaoke tersebut dengan menutupnya sementara.

Dalam razia tersebut sebanyak 80 orang terjaring oleh petugas pada Selasa (22/9) malam. Mereka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan tes urin serta rapid test.

Kasatpol PP Kota Surabaya Eddi Chirtijanto membenarkan penutupan sementara De Berry. Rumah karaoke tersebut sudah dipasangi Satpol PP line.

“Iya, kita operasi gabungan Polrestabes, TNI, dan Pemkot Surabaya. Iya (De Berry). Jadi SOP kita seperti itu, jadi memang RHU tidak boleh buka di pasal 20 (Perwali No 33 tahun 2020), kemudian ditutup sementara, selanjutnya berita acara pemeriksaan kita serahkan ke Dinas Pariwisata untuk ditindak lanjuti,” kata Eddi, Rabu (23/9/2020).

Eddi menambahkan setelah berita acara pemeriksaan diberikan ke Dinas Pariwisata Kota Surabaya, nantinya keputusan apakah akan disegel hingga dicabut izinnya merupakan kewenangan Dinas Pariwisata.

“Nanti setelah evaluasi dari Dinas Pariwista seperti apa,” ungkap Eddi.

Razia gabungan tersebut dibenarkan oleh Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Herman Priyatno.

“Betul, De Berry yang diangkut sekitar 80 orang,” ungkap Herman.

De Berry menggunakan trik untuk mengelabuhi petugas, dari nampak luar tempat karaoke nampak seperti tutup karena lampu dimatikan sehingga nampak gelap. Namun pada kenyataannya di dalam tetap buka.

“Tes rapid pagi ini oleh Dinkes (Dinas Kesehatan Kota Surabaya),” tandas Herman. (fi)