Peristiwa

Langgar Kesepakatan, Kades Minta CV Azzahra Angkat Kaki

×

Langgar Kesepakatan, Kades Minta CV Azzahra Angkat Kaki

Sebarkan artikel ini
CV. AK
Langgar Kesepakatan, Kades Minta CV. AK Angkat Kaki.

CV Azzahra
Langgar Kesepakatan, Kades Minta CV Azzahra Angkat Kaki

Lenterainspiratif.id | Sula – Perusahan kayu bulat CV Azzahra Karya yang beroprasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula melanggar kesepakatan bersama dengan masyarakat dan Pemerintah Desa setempat.

Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 14 Agustus 2021 itu, pihak perusahan CV Azzahra Karya berjanji akan memberikan Fee kepada pemerintah desa dan masyarakat.

“Fee yang ditetapkan itu untuk Masayarakat Rp 25 ribu rupiah, Fee Kelompok Tani Rp 25 ribu rupiah, Fee pemerintah desa Rp 5000 ribu rupiah, serta Saran dan prasaran Rp 7.500,00 ribu rupiah, ini per 1 kubik kayuh, namun kesepakatan untuk fee itu tak diindahkan oleh Direktur CV. Azzahra Karya,” ujar Kapala Desa Wailoba, Idham, pada Sabtu (19/03/2022).

Padahal, kata Idham pihak CV. AK sudah bersedia memenuhi permintaan masyarakat antara lain, pembangunan tiga buah jembatan yang rusak serta membangun jalan tani sepanjang 5 kilo meter.

Terkait dengan pembangunan tersebut, menurut Kades, biaya oprasional dipungut dari Fee Desa dan Fee Aparat Desa dari hasil penjualan kayu dusun 3 Wainanas Desa Wailoba.

“Bahkan segala bentuk oprasional yang timbul dari pembangunan 3 buah jembatan dan jalan tani, itu dapat dirincikan dalam bentuk nota belanja, akan tetapi selama perusahan kayu bulan sudah beroperasi dan sudah 2 kali pemuatan, namun tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Lanjut Kades, pihak CV. AK siap membantu masyarakat jika membutuhkan alat berat, serta segalan bentuk bantuan apapun terhadap masyarakat tak dapat dipungut biaya. Akan tetapi selam ini, tidak dapat dipenuhi oleh Direktur CV. AK, bahkan tiga buah jabatan yang di bangun juga dari kayu tetapi semua itu menggunakan material kayu mudah.

“Oleh sebab itu, dengan tidak sepakatnya CV. AK, maka ia berharap segera pihak perusahan mengangkat kaki dari Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, kalau tidak apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka selaku pemerintah desa melepas tangan,” pintanya. (TT).