Pasuruan | Lenterainspiratif.id – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Staf Kemenag Kabupaten Pasuruan, MR terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan sekarang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Bima Sakti Pria Laksana, Selasa (21/9/2021).
ST warga Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan melaporkan MR atas kasus penggelapan dan penipuan pada Februari 2020.
Menurut ST dirinya mengalami kerugian Rp 325 juta untuk mendapatkan SK PNS Kementerian Agama seperti yang dijanjikan MR untuk anak ST
Korban lain SJ, juga melaporkan MR kepada pihak kepolisian atas kasus yang sama. Dalam kasus ini SJ mengaku rugi Rp 235 juta.
“MR ini ditetapkan menjadi tersangka untuk dua laporan itu. Kasusnya nggak jauh beda, modusnya sama,” terang Bima.
MR ditahan setelah dilakukan gelar perkara beberapa hari sebelumnya. MR pasrah saat ditahan Jumat (17/9/2021) sore. ( suf)