Jawa TimurKriminal

Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Satu Orang Lagi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kredit Fiktif Bank Jatim, surabaya

Kredit Fiktif Bank Jatim, surabaya

Surabaya | Lenterainspiratif.id – AN seorang tersangka kredit fiktif bank jatim dengan modus memalsukan dokumen, kini ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar lebih.

Tersangka itu berinsial AN yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih capai Rp 11 miliar lebih.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, sebelumnya pada Kamis (16/9/2021) telah melakukan penahanan terhadap CF.

“Kini Tim Penyidik Pidsus kembali melakukan penahanan kepada tersangka AN, atas pengembangan kasus yang sama dengan tersangka CF. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AN telah menjalani swab tes antigen di Poli Klinik Kejati Jatim dengan hasil swab negatif,” ungkap Fathur, Selasa (21/9/2021).

Kasus tersangka AN merupakan hasil dari pengembangan kasus tersangka CF yang merupakan debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen. Mereka bekerja sama dengan petugas Bank dengan cara memalsukan dokumen.

Sebelumya, tim Penyidik Pidsus telah menahan 5 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 3 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.

Menurut Koordinator Pidsus Kejati Jatim, Teguh Ananto SH MH Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan. ( fi)

Exit mobile version