HukumKriminalMadura

Lakukan Pemerasan Kepada Kepala Desa, Wartawan Lulusan SD di Pamekasan Dibui

×

Lakukan Pemerasan Kepada Kepala Desa, Wartawan Lulusan SD di Pamekasan Dibui

Sebarkan artikel ini
Wartawan, Pemerasan,
Polres Pamekasan saat melakukan rilis kasus

Wartawan, Pemerasan,
Polres Pamekasan saat melakukan rilis kasus

Lenterainspiratif.id | Pamekasan – Oknum wartawan diciduk aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerasan dengan mengancam terhadap mantan Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan bernama Saridah (40). Oknum wartawan tersebut ternyata hanya berijazah SD.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pers yang dilakukan di mapolres setempat, Sabtu (23/07/2022) kemarin.

Oknum wartawan tersebut ditangkap bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial ASB (50) yang diduga menjadi mediator dalam kasus pemerasan tersebut.

“Tersangka MS setelah kita periksa hanya tamatan SD,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).

Diketahui kedua tersangka sempat meminta uang senilai Rp 80 juta dengan perjanjian akan menghapus berita yang sudah terbit.

“Karena korban tidak sanggup, turun menjadi Rp 60 juta. Akhirnya sepakat Rp30 juta dengan DP Rp 4 juta,” ungkap AKBP Rogib.

Polisi tengah melakukan pengembangan. Saat ini polisi belum bisa menyebutkan berapa jumlah korban pemerasan yang dilakukan inisial MS. Tersangka baru enam bulan bergabung dengan Media Jurnal Polisi.

“Hanya sekarang pak saya melakukan ini, ” katanya.

Sementara tersangka inisial ASB mengaku hanya satu kali berkoordinasi dengan inisial MS. Termasuk menjadi mediator dalam dugaan pemerasan.

“Saya baru sekarang berkomunikasi dengan MS. Termasuk soal masalah ini, ” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 368 ayat 1 sub Pasal 369 ayat 1 sub 378 KUHP junto 55 ayat ke 1. Ancamannya pidana paling lama 9 tahun penjara. (Dad)