HukumJawa TimurKriminal

Kuasa Hukum Mas Bechi Minta Sidang Digelar Tatap Muka dan Terbuka

Mas Bechi, MSAT, Sidang Perdana, PN Surabaya
Sidang Perdana kasus pencabulan dengan terdakwa MSAT alias Mas Bechi
Mas Bechi, MSAT, Sidang Perdana, PN Surabaya
Sidang Perdana kasus pencabulan dengan terdakwa MSAT alias Mas Bechi

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) mengikuti sidang perdana dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Sidang perdana pelaku pencabulan dan pemerkosa santriwati ini digelar secara tertutup via online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang perdana ini tim kuasa hukum meminta sidang selanjutnya bisa digelar secara offline atau bisa dihadiri langsung oleh Mas Bechi. Bahka mereka meminta sidang digelar secara terbuka.

“Ada (permintaan sidang terbuka dan offline) dari penasihat hukum, disampaikan tadi, harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati di PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Mia menyebut, permintaan sidang tatap muka ini diminta dengan alasan karena tim kuasa hukum mengaku kesulitan saat koordinasi dengan terdakwa.

“Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa,” imbuhnya.

Sementara itu, Mia menegaskan pihaknya tidak melakukan permintaan digelarnya sidang secara offline. “Tidak ada,” tambah Mia.

Dalam sidang perdana kali ini Mas Bechi didakwa pasal berlapis yakni soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan.

“Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif,” ungkap Mia.

“Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” imbuh Mia. (Fi)

Exit mobile version