HukumJawa TimurKriminal

Sidang Perdana, Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis

Mas Bechi, Sidang Perdana, PN Surabaya
Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa MSAT alias Mas Bechi

 

Mas Bechi, Sidang Perdana, PN Surabaya
Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa MSAT alias Mas Bechi

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perdana ini MSAT alias Mas Bechi didakwa pasal berlapis.

 

“Tadi agendanya pembacaan dakwaan, tugas kami selaku JPU adalah melaksanakan tuntutan sesuai UU. Jadi tidak ada arogansi dari lembaga atau apapun hanya ingin melaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan UU,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati di PN Surabaya Jalan Arjuno, Senin (18/7/2022).

 

Mia menyebutkan, bahwa dalam sidang perdana kali ini Mas Bechi didakwa pasal berlapis yakni soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan.

 

“Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif,” ungkap Mia.

 

“Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” imbuh Mia.

 

Sebelumnya, Mia menegaskan dirinya sendiri yang akan turun langsung dalam persidangan Mas Bechi. Mia menyebut telah menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU) termasuk dirinya.

 

Kasus ini menemui jalan terjal sebelum ‘berlabuh’ di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019.

 

Namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap ‘licin’ saat ditangkap.

 

Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas serta keamanan. (Fi)

Exit mobile version