Jawa TimurPeristiwa

Diduga Setubuhi Anak, Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

Korban saat diamankan polisi

Jombang, LenteraInspiratif.id – Seorang pria berinisial MRM (22), warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Jombang, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Penyelidikan terhadap kasus ini tengah dilakukan secara intensif oleh pihak berwenang.

 

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, menyebutkan bahwa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga korban, telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

 

“Korban dan beberapa saksi telah kami periksa. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan guna mendalami perkara ini,” ujar AKP Margono pada Sabtu (15/2/2025).

 

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. Selain itu, pendampingan psikologis juga diberikan kepada korban dengan melibatkan lembaga perlindungan anak guna memastikan pemulihan secara mental.

 

Pelaku MRM dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman pidana berat terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

 

“Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur. Harapannya, keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” tambah Kasatreskrim.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif menjaga lingkungan dari berbagai bentuk kekerasan, khususnya yang melibatkan anak-anak. “Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindak,” tegasnya.

 

Exit mobile version