Lenterainspiratif.id | Surabaya – Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau biasa disapa Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini Senin (18/7/2022).
Berdasarkan informasi, sidang perdana terdangka kasus pencabulan santri di pondok pesantren Shiddiqiyah tersebut tertutup untuk umum dan dilakukan secara online.
Sidang perdana ini akan dipimpin oleh Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
“Iya benar tanggal 18 Juli senin depan,” ujar Humas PN Surabaya, Suparno
Sementara Aspidum Kejati Jatim sebelumnya mengemukakan alasan Bechi disidang di PN Surabaya itu merujuk pada pasal 85 KUHAP pasal 84.
Selain itu alasan kondusifitas dan juga berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi.
MSAT sendiri oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 dan 294 KUHPidana. Lalu layakkah, selain jeratan pasal tersebut, layak kah MSAT dituntut hukuan kebiri?
Asisten pidana umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan SH MH menyatakan bahwa tuntutan hukuman kebiri apakah perlu diajukan pada MSAT akan dilihat dari fakta persidangan nanti.
“ Nanti akan kita lihat fakta persidangan, apakah perlu diajukan tuntutan hukuaman kebiri pada terdakwa,” ujarnya, Jumat (8/7/2022). (Fi)