HukumKriminal

kembali dua warga tambar jogoroto jombang di bekuk petugas

×

kembali dua warga tambar jogoroto jombang di bekuk petugas

Sebarkan artikel ini

foto : tersangka yamng di amankan petugas

jurnalis : didik erwanto
Jombang lentertainspiratif.com maraknya penyebaran narkoba di kabupaten jombang membuat polsek jogoroto terus melakukan pembasmian terhadap narkoba. Pada  Kamis, 02/11/2017,  pukul 21.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Jogoroto yg di pimpin langsung ole Kapolsek Jogoroto melakukan Penggrebekan dan Penangkapan terhadap  NUR ALI al KAMID dan FITRI NOVITASARI warga Dusun.desa Tambar Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, keduanya diduga melakukan Tindak Pidana menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkn Narkotika Golongan I atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika dan atau penyalagunaan.
kasubag humas iptu M. subadar polres jombang  mengatakan dari hasil penggrebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dalam 1 (satu) plastik klip dengan berat kotor beserta bungkusnya 0.37 gram, Narkotika jenis Sabu-Sabu dalam 1 (satu) plastik klip dengan berat kotor beserta bungkusnya 0.33 gram, 1  lembar grenjeng bekas bungkus rokok, 1 buah bekas bungkus rokok merk LA Bold hitam, 1 buah bong botol kaca bekas obat/sirup, 6  buah sedotan plastik, 2  buah pipet kaca, 1 buah selang karet pendek, 1  buah jarum pentol, 2  batang cotton bud bekas, 5  batang cotton bud baru dalam bungkus plastik,1 (satu) buah potongan karet bekas sandal (tutup bong), 1 buah dompet kain kecil motif garis-garis warna merah dan putih, 1  buah HP merk NEXCOM warna hitam dan Uang tunai sebanyak Rp. 295.000.
masih kata subadar kedua tersangka terancam dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a UU RI no. 35 Tahun 2009. tentang  Narkotika dan Tersangka terbukti, memenuhi unsur tindak pidana Narkoba, layak di persidangkan dan  dilakukan Penahanan. dik 
editor : siswanto
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *